Beritanews9.site || Kediri. 13 Februari 2024, Berawal dari laporan masyarakat, yang di terima LSM Forum Kediri Maju ( FKM ), tentang indikasi dugaan terjadi nya upaya eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Senin, 11/02/2024
Sebagai informasi bahwa anak yang di duga sebagai korban eksploitasi orang tuanya dengan initial ( ZA ) 10 Th, dengan cara di jadikan sebagai jaminan oleh orang tuanya yang bernama SURANI 45 Th Warga Kec. Purwoasri Yang saat ini berdomisili di Desa Joho Kec. Wates Kab Kediri.
Siti Isminah selalu ketua LSM tersebut bersama Andik Hariyanto salah satu anggota dari anghota FKM langsung bergerak cepet merespon Laporan tersebut dan berkoordinasi dengan para pihak terkait diantaranya Dinas Sosial dan Unit PPA Polres Kediri.
Kasi pelayanan dan penanggulangan kegiatan lapangan dinas sosial Kab Kediri JOKO WIYONO, yang menerima Rombongan Anggota FKM, langsung melakukan Kordinasi dengan Pegawai dinas sosial kabupaten Kediri yang lain.
Setelah melakukan Kordinasi dengan Dinas Sosial, tiga anggota FKM, langsung berangkat menuju Jawa Tengah dan melakukan kordinasi dengan dengan Dinas Sosial Semarang.
Dari hasil pertemuan dengan Dinas Sosial Semarang anggota FKM tidak mendapatkan Hasil yang memuaskan, sehingga anggota FKM yang melakukan penjemputan langsung menuju tempat anak yang di duga menjadi korban ekploitasi orang tuannya.
Setelah sampai di daerah Ambarawa Jawa Tengah anggota LSM FKM langsung menuju rumah saudara inisial (H) 42 Th sebagai orang yang menerima anak sebagai jaminan dari orang tuanya.
Dari keterangan Sdr H bahwa anak tersebut di jadikan sebagai jaminan oleh orang tuanya yang bernama SURYANI karena Sdr H Merasa telah di Tipu sebesar 600 juta rupiah.
Setelah memberikan penjelasan kepada anggota FKM Sdr H menyerahkan anak yang telah menjadi korban eksploitasi ayahnya tersebut kepada anggota Forum Kediri Maju untuk di bawa pulang ke Kediri dan di serahkan ke dinas sosial Kediri secara sukarela dan Sdr H akan melaporkan Sdr SURANI ke pihak Kepolisian dalam dugaan perkara pidana penipuan.
Untuk saat ini anak tersebut telah di serahkan oleh anggota FKM ke Dinas Sosial Kediri, untuk di dampingi psikolog guna plemulihan psikis si anak tersebut.
Basuki Devisi Hukum FKM berharap kepada Kapolres Kediri untuk dapat menindaklanjuti kejadian tersebut dan melakukan penyelidikan guna tercapianya Tujuan dan Fungsi Hukum untuk menjaga , Jiwa Raga , Harta benda dan harkat martabat manusia.
Menjadikan anak sebagai jaminan atas tanggungan uang adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana di maksud dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Dengan ancaman hukuman 10 Tahun
Jika anak tersebut di jadikan alasan untuk sebagai jaminan tanggungan atau hutang hal tersebut secara keperdataan bertentangan dengan Pasal 1827 KUH Perdata yang menyatakan Debitur yang diwajibkan menyediakan seorang penanggung, harus mengajukan seseorang yang cakap untuk mengikatkan diri dalam perjanjian, maupun untuk memenuhi perjanjiannya dan bertempat tinggal di Indonesia.
Sedangkan ketentuan Yang tak cakap untuk membuat persetujuan menurut hukum adalah: anak yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan; dan perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu. ( Andi )
dibaca
Posting Komentar