Polres Pelabuhan Tanjung Perak amankan pelaku Narkoba


Beritanews9.site || Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan press release awal bulan dengan kasus yang sangat signifikan yaitu NARKOBA pada Jumat (2/2), sekira pukul 15.00 WIB, di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen,S.H., M.H., didampingi perwakilan dari Humas bersama anggota Satresnarkoba.

Dalam press release ini ditunjukkan pula barang bukti dan juga para pelaku sejumlah 42 orang, dengan rincian laki-laki semuanya.


Dalam kurun waktu sebulan, menurut Kasatnarkoba AKP A. Khusen,SH., M.H., mengatakan,”dari beberapa tangkapan terkait kasus Narkoba ini, kami selaku Kasatnarkoba akan menjelaskan hasil daripada tangkapan kami selama kurun waktu satu bulan, yaitu pada periode bulan Januari 2024,” jelasnya.


Beberapa penangkapan dalam kurun waktu satu bulan, yaitu bulan Januari 2024, antara lain :


Sekitar hari Selasa (9/1), sekira pukul 13.30 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka ARN di Jl. Dawarblandong Mojokerto, dan kedapatan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis sabu seberat ±6,52 (enam koma lima puluh dua) gram, dengan rincian, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit handphone (HP) merk iPhone warna gold.


Penangkapan berikutnya pada Sabtu (20/1), sekira pukul 06.00 WIB, dengan tersangka O.H.D., di Jl. Asemrowo Surabaya, dan didapatkan barang bukti sebagai berikut :

Diduga Narkotika Golongan I jenis sabu, dengan berat brutto ±7,16 (tujuh koma enam belas) gram, terdiri dari, 1 ( satu) unit timbangan elektrik warna silver, uang tunai dari hasil jual sabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone (HP), merk VIVO Y15s warna biru.


Dan juga dalam kasus di bulan Januari 2024 ini, beberapa tersangka menjual atau mengedarkan obat keras yang berbahaya (Okerbaya) berupa pil double L (Artan) tanpa adanya ijin, antara lain :

Pada Selasa (23/1), sekira pukul 14.00 WIB, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap A.S dan N.R dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Cerme Gresik, dengan kedapatan membawa :

Obat keras jenis pil double L (Artan) sebanyak 1.664 (seribu enam ratus enam puluh empat) butir, uang tunai dari hasil penjualan pil double L sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 8 (delapan) bendel klip plastik, 1 (satu) unit handphone (HP) merk Samsung A53 warna hitam.


Pada Jumat (26/1), sekira pukul 09.30 WIB juga dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama inisial N di Balongpanggang Gresik dengan barang bukti sebagai berikut :

Obat keras jenis double L sebanyak 1.011 (seribu sebelas) butir, 1 (satu) unit handphone (HP) merk OPPO warna hitam.


Kasatnarkoba dalam press release menyimpulkan,” jadi para tersangka ini adalah para bandar dan pengedar yang sudah kami amankan dalam bulan Januari 2024,” jelasnya.


“Sedangkan barang bukti yang sudah kita amankan sebagai berikut :

1. Narkotika Golongan I jenis sabu total seberat 46,25 (empat puluh enam koma dua puluh lima) gram.

2. Obat keras jenis pil double L sebanyak 2.675 (dua ribu enam ratus tujuh puluh lima) butir.

3. Handphone (HP) berbagai merk sebanyak 18 (delapan belas) unit.

4. Uang tunai sejumlah Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah).

5. Timbangane elektrik sebanyak 7 (tujuh) unit.


“Untuk pasal yang kita berikan kepada para tersangka yaitu Pasal 112 KUHPidana, UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tambahnya.


Dari hasil ungkap ini, Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen S.H., M.H., menegaskan,” setelah kita tangkap para pelaku yang kita kategorikan sebagai bandar atau pengedar, kita sudah menyelamatkan 1.200 (seribu dua ratus) jiwa manusia dan barang bukti dengan kita nominalkan uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah),” pungkasnya. (Andi)


dibaca

1 Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Andi Pratama

Pimprus Media Beritanews. WA: 0838-5440-4729

Countact Pengaduan