Polrestabes Surabaya amankan pelaku pengedar Pil jenis "LL"


Beritanews9.site || Surabaya - Pada hari kamis tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB , Sat Resnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Sedian Farmasi tanpa ijin edar jenis pil “ LL “


Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas.



Berdasarkan keterangan dari Tersangka mendapatkan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo “ LL “  dari Sdr. A ( DPO ) pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib di depan rumah Jl. Simo gunung kramat Timur, Kel. Putat jaya , Kec. Sawahan Surabaya secara ranjauan berupa 6 (enam) karton yang berisikan 153 ( seratus lima puluh tiga ) botol warna putih yang berisikan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo “ LL “ dengan jumlah keseluruhan sebanyak 153.000 ( seribu lima ratus tiga  ribu) pil, Adapun maksud dan tujuan yaitu untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.


"Bahwa Tersangka menjadi pengedar baru kali itu dikarenakan tidak bekerja dan menjual untuk kebutuhan ekonomi" katanya.


Tersangka yang berinisial M.R Bin A, Umur 24 tahun, Agama Islam, Pekerjaan tidak bekerja, alamat Jl. Simo gunung kramat Timur Kel. Putat jaya , Kec. Sawahan Surabaya.



Barang Bukti yang diamankan Petugas adalah:

6 (enam) karton yang berisikan 153 ( seratus lima puluh tiga ) botol warna putih yang berisikan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo “ LL “ dengan jumlah keseluruhan sebanyak 153.000 ( seribu lima ratus tiga puluh ribu) pil; 

1 (satu) Hp android merk Oppo.

Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. (Andi)



dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Andi Pratama

Pimprus Media Beritanews. WA: 0838-5440-4729

Countact Pengaduan