Polrestabes Surabaya Amankan pelaku tindak pidana Kekerasan Fisik terhadap anak yang mengakibatkan Kematian


Beritanews9.site || SURABAYA - Press Release Polrestabes Surabaya di Gedung Gatra pada Hari Jum'at Tanggal (16/02/2024) sekira jam pukul 10.30 WIB, Pengungkapan tindak pidana kekerasan Fisik terhadap anak yang mengakibatkan Kematian di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Hendro Sukmono dan jajarannya.


Dasar laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 146/ II/ 2024/ SPKT/ 

Polrestabes Surabaya/ Polda Jatim, tanggal 14 Februari 2024.



Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap pelaku bernama inisial RS Laki-laki umur 27 tahun yang kos di jalan Kutisari Utara V Surabaya, yang tega menghabisi anak Balita selingkuhannya yang bernama inisial SRH usia 2 tahun 5 bulan.


Untuk kronologi kejadian SF ibu kandung korban saat ini pisah rumah dengan SA ayah Kandung korban, lalu SF ibu kandung korban tinggal bersama selingkuhannya RS (pelaku) di kos Kutisari Utara Gg 5 No 11 Surabaya. Sehari-hari korban SRH (korban) terkadang tinggal dengan SA Ayah kandung korban di Kendangsari T12 No 36 Surabaya, kadang tinggal dengan SF ibu kandung korban di kos Kutisari Utara Gang 5 No 11 Surabaya. 



Pada tanggal 13 Februari 2024 pagi hari jam 08.00 WIB, dikarenakan SF ibu kandung korban mendapat panggilan interview di Kapal Api Kenjeran Surabaya, SF ibu kandung korban menitipkan 

korban SRH ke selingkuhannya RS (Pelaku),  SF ibu kandung korban mulai menitipkan anak SRH (korban) sejak jam 10.00 WIB. 



Selanjutnya Sekira pukul 16.00 WIB SF ibu kandung korban berusaha menelpon panggilan video ke selingkuhannya saudara RS (pelaku) menanyakan anak SRH (korban) namun tidak diangkat oleh RS, kemudian ibu korban SF menelepon panggilan biasa ke selingkuhannya RS diangkat namun saat itu 

Ibu kandung korban SF tidak sempat menanyakan keadaan korban SRH karena RS langsung menyuruh ibu kandung korban SF cepat pulang.


Dan sekitar pukul 17.00 Wib, SF ibu kandung korban pulang dari kerja dan Ibu kandung korban SF melihat anak SRH dan 

selingkuhannya RS sedang tidur di atas ranjang. Ibu kandung korban SF membangunkan anak SRH, namun korban SRH tidak merespon dan kondisi badannya dingin. 



Kemudian sekitar pukul 17.15 WIB ibu kandung korban SF dan selingkuhannya RS langsung membawa korban SRH ke rumah sakit RSI Jemursari Surabaya. Saat tiba di IGD dinyatakan oleh dokter FB bahwa korban SRH sudah meninggal dunia. 


Selanjutnya Sekitar pukul 18.00 WIB saksi SF menyampaikan berita tersebut kepada pelapor SA mantan suami nya. 


Sekitar pukul 18.20 WIB pelapor SA ayah kandung korban tiba di RSI Jemursari Surabaya. Saat melihat jenazah korban SRH, ada luka lebam baru pada dahi kanan dan punggung bagian bawah dekat tulang ekor. 


Atas kejadian tersebut pelapor SA menduga bahwa korban SRH meninggal dunia 

dalam keadaan tidak wajar, dan menghendaki untuk dilakukan otopsi pada korban SRH. 


Maka sekitar pukul 02.30 WIB pelapor SA melaporkan peristiwa tersebut ke 

Polrestabes Surabaya, untuk diproses secara pidana. Ujar Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya Hendro Sukmono.




Untuk hasil otopsi korban yang dilakukan  : 


1. Patah tulang tengkorak bagian belakang 


2. pendarahan pada otak besar, kecil, batang otak serta otot dinding perut 


3. Terdapat pembekuan darah pada organ dalam jantung 


4. Penyebab Kematian : Kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan di otak.



Pasal yang di dipersangkakan kepada pelaku SF umur 27 tahun warga Sampang Madura yang kos di jalan Kutisari Utara V no 11 Surabaya selingkuhan ibu korban yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 

76 C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP, dengan pidana 

mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

(Andi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Andi Pratama

Pimprus Media Beritanews. WA: 0838-5440-4729

Countact Pengaduan