Beritanews9.site || Surabaya - Pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2024, kurang lebih pukul 08.00 WIB, yang berada di Jl. Bubutan DKA Kel. Krembangan Selatan Kec. Krembangan Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas, seluruh barang bukti tersebut diakui miliknya
Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada Saudara N (DPO) pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024, sekitar pukul 18.00 WIB yang berada di daerah Sencaki Surabaya sebanyak 4 (empat) gram denga harga Rp 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah)
Tersangka mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk di jual kembali dengan mendapatkan keuntungan.
LP/A/ 83/ II/ 2024/ SPKT. SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 09 Februari 2024.
Waktu kejadian Pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2024, kurang lebih pukul 08.00 WIB, Jl. Bubutan DKA Kel. Krembangan Selatan Kec. Krembangan Surabaya
Tersangka yang berinisial AG Bin AH , Umur 42 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta (warkop), Alamat Jl. Bubutan Kel. Krembangan Selatan Kec. Krembangan Surabaya
Barang Bukti yang diamankan:
- 4 (empat) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto masing-masing (± 1.26, ± 0.44, ± 0.88, ± 0.92) gram beserta bungkusnya.
Dengan berat total + 3.5 (tiga koma lima) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah Timbangan elektrik;
- Beberapa Klip plastik;
- 1 (satu) buah HP Oppo
Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Andi)
dibaca
Posting Komentar