Polsek Mulyorejo Bekuk pelaku Jambret jalanan


Beritanews9.site || Giat Pers Release pada hari Jum'at tanggal 9 Februari sekira pukul 15.00 wib di halaman Polsek Mulyorejo, dipimpin langsung Kapolsek Kompol Sugeng Rianto S.H. M.M  ,dengan jajaran.


Kronologi kejadian hari Selasa, tanggal 26 Desember 2023 Sekira Jam 16.30 Wib Jl. Raya Mulyorejo No. 162 (Depan Mie Setan) Kec. Mulyorejo Surabaya, unit Reskrim Polsek Mulyorejo Menangkap Pelaku Jambret bernama inisial RS dan AM.


Kronologi Kejadian pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekitar jam 16.30 wib, saat itu korban atas nama Sri Rahayu sedang menyapu di Jalan Raya Mulyorejo No. 162 (Depan Mie Setan) Kec. Mulyorejo Surabaya tiba-tiba korban SRI RAHAYU di pepet sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam No. Pol. L-4486-KM yg di naiki oleh 2 (dua) orang pelaku.


Selanjutnya salah satu pelaku yang duduk di belakang langsung menarik kalung emas yg dipakai di leher korban Sri Rahayu, sehingga saat itu korban SRI RAHAYU kaget dan langsung berteriak sedangkan kedua pelaku yang naik sepeda motor N-MAX warna hitam tersebut langsung melarikan diri.


Kemudian saat itu petugas Unit Reskrim Polsek Mulyorejo sedang melaksanakan giat patroli dan mendengar teriakan korban, lalu Petugas Unit Reskrim Polsek Mulyorejo di bantu warga melakukan pengejaran terhadap dua pelaku jambret yg mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam No. Pol L-4486-KM tersebut. 



Akhirnya Petugas Unit Reskrim Polsek Mulyorejo bersama warga berhasil mengamankan 2 Pelaku Jambret yg mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam tersebut, selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti tersebut di bawa ke Mapolsek Mulyorejo.


Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo membawa pelaku ke Polsek dan melakukan interogasi, Pelaku mengaku telah melakukan pencurian baru pertama kali di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.


Barang bukti yang disita dari tersangka;


1 (Satu) buah Kalung Emas


2 (Dua) unit Hand Phone milik kedua pelaku


1 (Satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-MAX warna hitam No. Pol. L-4486-KM (yg digunakan pelaku utk Jambret)


Kedua tersangka bernama inisial RS dan AM atas perbuatannya dijerat dengan pasal 365 KUHP Pencurian Dengan Kekerasan. Pungkasnya

(Andi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Andi Pratama

Pimprus Media Beritanews. WA: 0838-5440-4729

Countact Pengaduan