Polsek Mulyorejo Surabaya amankan Tersangka Curanmor (R2)


Beritanews9.site || Pers Release Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor R2) Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya, Dipimpin Langsung oleh Kapolsek Kompol Sugeng Riantosh, M.M dan jajaran. Pada hari Jum'at (09 - Febuari - 2024) sekira pukul 15.00 wib di halaman Polsek Mulyorejo


Pada waktu Anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya seperti biasanya melaksanakan patroli sebagai tugas rutin untuk mengantisipasi terjadinya Curas, Curat, Curanmor serta tawuran dan balap motor liar.


anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya saat melintas di Jl. Ir. Soekarno No. 111 (Toko Batik Java) Kec. Mulyorejo Surabaya mendengar teriakan maling yang kemudian bergegas menuju ke tempat adanya teriakan tersebut.



Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo membawa pelaku ke Polsek dan melakukan interogasi. Pelaku mengaku telah melakukan pencurian baru pertama kali di wilayah hukum Polrestabes Surabaya


Kronologi Penangkapan Pelaku pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 22.05 wib di Toko Batik Java Jl. Ir. Soekarno No. 111 Kec. Mulyorejo Surabaya, saat pelaku sedang mengambil sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna silver hitam No. Pol.: W-2959-SQ, milik korban yg diparkir di Toko Batik Java Jl. Ir. Soekarno No. 111 Kec. Mulyorejo Surabaya


Dengan cara menggunakan kunci asli milik korban yang tertinggal di sepeda motor tsb, dan saat pelaku sedang membawa kabur sepeda motor tsb, korban (pemilik sepeda motor) mengetahui lalu berteriak "maling", Unit Reskrim Polsek Mulyorejo yang saat itu sedang melaksanakan patroli rutin di Jl. Ir. Soekarno Kec. Mulyorejo Surabaya 


Selanjutnya melihat dan mendengar ada seseorang yg berteriak "ada maling", lalu Unit Reskrim Polsek Mulyorejo langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tsb beserta 1 (Satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul yg di bawa pelaku, dan sewaktu di geledah ditemukan 1 (Satu) buah anak mata kunci yg di diruncingkan dalam saku celana pelaku selanjutnya pelaku beserta semua barang bukti di bawa ke Mapolsek Mulyorejo. 



Pelaku membawa kabur sepeda motor yang sedang parkir dengan cara menggunakan kunci asli milik korban yang tertinggal di sepeda motor tsb, dan korban melihat sepeda motornya dibawa oleh pelaku dan korban berteriak. Lalu unit patroli Polsek Mulyorejo mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku tersebut.


Barang Bukti Yang Disita oleh petugas dari tangan tersangka:


•1 (satu) unit spd motor Yamaha Mio Soul warna silver hitam No. Pol: W-2959-SQ


•1 (Satu) buah anak mata kunci yg diruncingkan


Tersangka JF Pencurian Dengan Pemberatan atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Pungkasnya

(Andi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Andi Pratama

Pimprus Media Beritanews. WA: 0838-5440-4729

Countact Pengaduan