Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan pengedar Pill koplo jenis (LL)

 


Beritanews9.site || Surabaya - pada hari Jum'at Tanggal (09/02/2024) sekira jam pukul 14.00 WIB, Polrestabes Surabaya mengadakan Jumpa Pers Rilis di Gedung Anindita ,yang di pimpin oleh AKBP Fadillah Fanara dan berserta jajaran.

waktu kejadian Pada hari kamis tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB , Sat Resnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Sedian Farmasi tanpa ijin edar jenis pil “ LL “

Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas.





Berdasarkan keterangan dari Tersangka mendapatkan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo “ LL “  dari Sdr. A ( DPO ) pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib di depan rumah Jl. Simo gunung kramat Timur, Kel. Putat jaya , Kec. Sawahan Surabaya secara ranjauan berupa 5 (lima) botol yang masing masing botol berisikan 1000 ( seribu) butir dengan harga jual perbotolnya Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan bisa mendapat keuntungan Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) 


Botol warna putih yang berisikan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo “ LL “ dengan jumlah keseluruhan sebanyak 153.000 ( seratus lima puluh tiga  ribu) pil, Adapun maksud dan tujuan yaitu untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.


"Bahwa Tersangka menjadi pengedar baru kali itu dikarenakan tidak bekerja dan menjual untuk kebutuhan ekonomi" katanya.


Tersangka yang berinisial M.R Bin A, Umur 24 tahun, Agama Islam, Pekerjaan tidak bekerja, alamat Jl. Simo gunung kramat Timur Kel. Putat jaya , Kec. Sawahan Surabaya.





Barang Bukti yang diamankan Petugas adalah:

5 (lima) karton yang berisikan 122 ( seratus dua puluh dua ) botol warna putih yang berisikan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo “ LL “

1 (satu) Hp android merk Oppo. Dengan no. Sim card 083137372601.

Dan 1 (satu) plastik hitam berisikan 31 (tiga puluh satu) ,botol warna putih yang berisikan 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik yang berisikan pil warna putih logo "L" yang diduga sediaan farmasi sebanyak 31000 (tiga puluh satu ribu) pil.


Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. (Andi)



dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Andi Pratama

Pimprus Media Beritanews. WA: 0838-5440-4729

Countact Pengaduan