Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan pengedar Narkotika jenis Ganja


Beritanews9.site || Surabaya - Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 kurang lebih pukul 01.30 WIB, di depan rumah Merah Delima Regency Kota Baru Driyorejo Kab. Gresik telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan ditemukan barang bukti tersebut di atas.


Tersangka mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis Ganja tersebut mendapatkan dari Sdr. H (DPO) dengan cara membeli pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 kurang lebih pukul 12.00 WIB di Ranjau di perkampungan Kletek Taman Sidoarjo asalnya sebanyak 1 garis seharga Rp. 1.200.000,-. (satu juta duaratus ribu rupiah)


Bahwa barang berupa Narkotika jenis Ganja tersebut sudah terjual sebanyak ½ garis kepada Sdr. A seharga Rp. 650.000,-, dan dalam menjual barang berupa narkotika jenis Ganja tersebut tersangka mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp. 50.000,- dan barang berupa narkotika jenis ganja.


LP/A/ 79 /II/ 2022/SPKT.Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tanggal 09 Februari 2022.

Waktu kejadian Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB ,di depan rumah Merah Delima Regency Kota Baru Driyorejo Kab. Gresik



Tersangka Berinisial AR Als K BIN AS, 24 tahun, Tempat tanggal lahir Malang, 01 Maret 1999, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMA, Pekerjaan Swasta, alamat Wisma Lidah Kulon Kel. Lidah Kulon Kec. Lakar Santri Kota Surabaya atau Merah Delima Regency Kota Baru Driyorejo Kab. Gresik


Barang Bukti yang dapat diamankan :

- 1 (satu) bungkus kertas minyak yang dilapisi lakban coklat yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 18,50 gram beserta bungkusnya.

- 1 (satu) bungkus kertas yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 2,72 gram beserta bungkusnya. 

- 1 (satu) plastik  yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 4,85 gram beserta berkasnya. 

- 1 (satu) kaleng almunium warna hitam yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat netto ± 0,74 gram. 

- 1 (satu) bendel papir merek raja mas. 

- 2 (dua) buah HP. 


Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. 

(Andi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Andi Pratama

Pimprus Media Beritanews. WA: 0838-5440-4729

Countact Pengaduan