Beritanews9.site || Surabaya - Pada Hari Senin Tanggal (26/02/2024) sekira jam pukul 13.30 WIB Polsek Wonocolo Kompol Muhammad Soleh, SH., MM. Beserta Jajaran mengadakan Jumpa Pers Rilis didalam Ruangan Polsek.
Bahwa Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo telah berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku tindak Pidana Pencurian tiang listrik yang di lakukan dengan Pelaku sebanyak 5 (lima) orang sepakat untuk melakukan pencurian tiang listrik, pelaku An alias B.T. T dan C.S berperan sebagai penggali Tanah dengan menggunakan Linggis,
Setelah tanah disekitar tiang listrik digali selanjutnya dibantu 3 (tiga) pelaku lainnya H.O, D. R. A, F.L untuk merobohkan tiang dan mengangkat tiang ke seberang jalan kemudian pelaku H.O dengan menggunakan gerinda memotong tiang listrik tersebut menjadi 6 (enam) potongan kemudian dijual ke tukang rombeng keliling Jl. Siwalankerto Surabaya laku sebesar Rp 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), atas kejadian tersebut PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000 dua juta lima ratus ribu rupiah) Memotong dengan menggunakan Alat Potong Gerinda.
Tersangka yang berinisial B.T T Bin A.N, TTL di Surabaya tgl 24 Oktober 1990, umur 31 thn, jenis kelamin Laki-laki, Islam, swasta, alamat Wonocolo Gang Benteng IⅡ/No Surabaya.
M.C Bin S.O, TTL di Surabaya, tgl 21 Januan 198 umur 43 thn, jenis kelamin laki laki, islam, swasta, alamat Wonocolo Pabrik Kulit 100 Surabaya.
H.O Bin S.L, TTL di Surabaya tgl 15 Nopember 1983, umur 40 thn, jenis kelamin Laki-laki, islam, swasta, alamat Wonocolo Gang Buntu No.1 Surabaya
D. R. A Bin A, TTL di Surabaya tgl 10 April 1996, umur 29 th ,Jenis kelamin Laki-laki, isism, swasta, alamat Wonocolo Gang III/26-B sby. Samping rel kereta api depan Jatim expo Jl. Frontage A Yani Surabaya
Barang bukti yang diamankan Petugas adalah:
1 (satu) unit grenda
1 (satu) potongan tiang besi
Potongan Tiang Viber Optic kurang lebih sepanjang 2,5 meter..
Sebuah gerenda listrik.
Perkara Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Perkara Pencurian dengan pemberatan,
Dasar Laporan Polisi Nomor LP-B/11/11/2024/SPKT / POLSEK WONOCOLO/ POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tanggal 24 Februari 2024.
Pasal yang dilanggar 361 KUHP
Ancaman Hukuman dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
Waktu Kejadian Pada Rabu, tanggal 21 Februari 2024, sekira jam: 14.00 Wih, sewaktu di samping Rel Kereta Api depan Jatim Expo Jl. Frontage A. Yani Surabaya.
Pelapor :
ADITYA BAGUS PERMADHI
Jenis kelamin Laki laki, tempat tanggal lahir, Surabaya tanggal 15-05-1986, Kewarganegaraan Indonesia, agama Islam, Pekerjaan Swasta, pendidikan terakhir S 1, Alamat Dukuh Kupang 19 No 6 Surabaya, (Pegawai PT. KAI Daops 8).
Korban:
RAKHMAT WISNU RAHMADANI
Jenis kelamin Laki laki, tempat tanggal lahir, Surabaya tanggal 06-03-1993, Kewarganegaraan Indonesia, agama Islam, Pekerjaan Swasta, pendidikan terakhir SMA, Alamat Sumput Asri Blok BT 14 RT 22 RW 06 Ds Sumput Kec Driyorejo Kab Gresik, (Vendor PT Linknet, Tbk Jl Kusuma Bangsa No 110 Tambaksari Surabaya.
Modus dari Tersangka adalah Pada Rabu, tanggal 21 Februari 2024, sekira jam: 14.00 Wib, sewaktu di samping Rel Kereta Api depan Jatim Expo JL. Frontage A. Yani Surabaya, ke 5 (lima) tersangka yang masing-masing bernama B.T.T alias T.S, C.S alias T.K, H.O alias L.G, D.R.A, dan F.L, telah melakukan Pencurian Sebuah Tiang Viber Optic kurang lebih panjangnya 9 (sembilan) meter.
Pencurian tersebut dilakukan dengan cara tiang viber optic yang masih tertancap / berdiri di atas tanah dengan kedalaman yang cukup dalam awalnya tanahnya kita gali, lalu tiang tersebut kita tarik, dan setelah tiang sudah berhasil di tarik dari dalam tanah kemudian tiang tsb kita angkat di lahan kosong yang sepi. Setelah itu barulah tiang yang panjangnya kurang lebih 9 (sembilan) meteran kita potong menjadi 6 (enam) bagian. Kemudian barulah 6 (enam) potongan tiang yang sudah berhasil di potong lantas di jual ke tempat rombengan. Pencurian teh dilakukan dengan menggunakan alat berupa sebuah linggis kecil dan sebuah gerenda listrik.
Tiang Viber Optic hasil curian tsb dijual kepada seorang laki-laki yang tidak kenal (orang rombeng), dan Tiang Viber Optic saat di jual laku sebesar Rp. 475.000 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan estimasi di jual kiloan dan saat di timbang beratnya sebesar 84 Kg dan dibagi rata ber 5 (lima) sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan untuk sisanya di buat untuk sewa mobil dan beli rokok.
1. Peran B.T.T alias T.S Bin A.N sebagai yang menggali tanah yang diatasnya ada tiang viber optic nya, dan mengangkat tiang tsb ke lahan kosong dan menjual potongan tiang viber optic tsb. (SUDAH TERTANGKAP)
2. Peran sdr C.S alias T.K sebagai yang menggali tanah yang diatasnya ada tiang viber optic nya, dan mengangkat tiang tsb ke lahan kosong dan menjual potongan tiang viber optic tsb. (SUDAH TERTANGKAP)
3. Peran sdr H.O alias L.G sebagai yang mengangkat tiang viber optic tsb ke lahan kosong, memotong tiang tsb dan menjual potongan tiang viber optic tsb. (SUDAH TERTANGKAP)
4. Peran sdr D.R.A sebagai yang mengangkat tiang viber optic tsb ke lahan kosong tsb. (SUDAH TERTANGKAP)
dan menjual potongan tiang viber optic 5. Peran sdr FAISOL sebagai yang mengangkat tiang viber optic tsb ke lahan kosong dan menjual potongan tiang viber optic tsb. (BELUM TERTANGKAP/DPO). (Andi)
dibaca
Posting Komentar