Beritanews9.site || Surabaya - Polrestabes Surabaya dalam Giat Jumpa Pers Rillis didalam Gedung Pesat Gatra Pada Hari Senin Tanggal (25/03/2024) sekira jam Pukul 13.00 WIB, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono S.H.,M.H. dan di hadiri oleh Kapolsek Sukolilo Kompol Made ,Kasie Humas AKP Haryoko beserta jajarannya,juga Dokter Forensik.
Pada hari Senin, 18 Maret 2024 tersangka telah merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan motif dendam akibat perselisihan 1(satu) bulan sebelumnya terkait perebutan wilayah pencarian kepiting, hingga korban menceburkan sepeda motor tersangka ke tambak.
Berawal Pukul 18.00 wib pelaku berangkat dari rumah menuju tambak dengan membawa celurit, kemudian disembunyikan oleh pelaku di sekitaran tambak dikarenakan alat serok ketinggalan di rumah. (5 hari sebelum kejadian, Terduga Pelaku sudah memiliki niat untuk membunuh korban sehingga pelaku melakukan survei lokasi terlebih dahulu)
Kemudian pelaku kembali lagi ke rumah setelah mengambil alat serok yang ketinggalan, lalu tersangka berangkat menuju tambak dan sampai pukul 19.30 wib
Setelah itu tersangka mencari dan membuntuti korban dan mengambil celurit yang telah disembunyikan di sekitaran tambak. Kemudian tersangka mendatangi korban dan berencana membacok leher korban, namun yang terkena bagian dada atas sebelah kiri.
Setelah itu korban sempat melarikan diri untuk menghindari serangan lainnya dan tersangka kembali mengejar korban namun tidak ketemu.
Terduga Pelaku sempat khawatir karena merasa korban belum meninggal, sehingga tersangka melarikan diri ke arah Jember.
Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 Sekira pukul 16.00 Wib, Tim berhasil menangkap tersangka di Ds. Kemuningsari Lor Kec. Panti (Lereng Gunung Argopuro) Kab. Jember.
Terduga Pelaku yang berinisial S.H. alias. W, Laki-laki, umur 42 tahun, pekerjaan: penambak kepiting, alamat: Kejawan Putih Tambak, Kel. Mulyorejo, Surabaya
Peran Merencanakan pembunuhan dengan menggunakan sebilah Celurit yang digunakan untuk membacok, yang mengenai dada kiri dan tangan kanan korban, hingga meninggal dunia.
Berdasarkan fakta-fakta dari hasil penyidikan yang telah diungkap dalam peristiwa di atas maka, pada tanggal 20 Maret 2024, penyidik telah melakukan gelar perkara yang menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut:
Penyidik telah memiliki lebih dari 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu: Keterangan saksi-saksi, Bukti Surat berupa hasil Visum Et Repertum (VER), dan bukti petunjuk persesuaian keterangan para saksi dengan barang bukti yang ada (sebilah celurit), sebagai sarana yang digunakan untuk melakukan perbuatan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/III/2024/SPKT/POLSEK SUKOLILO/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tanggal 19 Maret 2024
Peristiwa dugaan Tindak Pidana Pembunuhan terhadap seorang korban laki-laki di kawasan Tambak Jl. Keputih Surabaya,Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 Sekitar Pukul 23.00 Wib,Kawasan Tambak Jl. Keputih, Kec. Sukolilo, Surabaya.
• Luka Bacok pada Dada Kiri (yang menyebabkan Meninggal Dunia karena pembuluh darah putus) dan tangan kanan
• Luka Lecet Pada Dada Kiri
Barang bukti dari korban :
1 (satu) buah Jirigen
1 (satu) gulungan Tali Rafia
1 (satu) buah Senter
1 (satu) botol Minuman Air Putih
1 (satu) ekor Kepiting Hasil Tangkapan
1 (satu) buah Serok
1 (satu) buah Tas milik korban
1 (satu) buah Topi milik korban
1 (satu) stel Pakaian Korban
Barang bukti dari terduga pelaku berinisial S.H:
1 (satu) buah KTP milik tersangka
1 (satu) buah HP merk Samsung
1 (satu) buah ransel (berisi pakaian ganti)
1 (satu) stel pakaian tersangka saat di TKP
1 (satu) buah celurit
Apa yang dilihat dan apa yang ditemukan (Hasil Autopsi). (Andi)
dibaca
Posting Komentar