Beritanews9.site || Surabaya - Pada hari Rabu, Tanggal 28 Februari 2024, sekira pukul 18.00 Wib, di pinggir jalan menur Gg.2 Kel. Airlangga Kec.Gubeng Kota Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka ditemukan barang bukti tersebut diatas.
Berdasarkan keterangan Tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli kepada Saudara Y (DPO) pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib di dekat jembatan layang trosobo Kec.Sepanjang Kab.Sidoarjo sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp 1.900.000.- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), Maksud dan tujuan tersangka membeli adalah untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.
LP/ A/ 99 / II / 2023/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tanggal 28 Februari 2024. (Andi)
Waktu Kejadian Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, (TKP) Di pinggir jalan menur Gg.2 Kel. Airlangga Kec.Gubeng Kota Surabaya
Tersangka yang berinisial F.S Bin M, Jenis kelamin Laki - laki, Umur 49 tahun, tempat lahir Surabaya, tanggal 28 Desember 1974, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan pengangguran, Pendidikan S1, Alamat Jl. menur Kel. Airlangga Kec. Gubeng Kota Surabaya.
Barang Bukti yang diamankan :
a. 2 (Dua) poket Sabu dengan berat masing - masing : ( ± 0,810, ± 0,754 ) gram, Total keseluruhan ± 1,564 gram.
b. 2 (dua) Bendel Klip Kosong
c. 1 (Satu) bungkus rokok kosong
d. 1 (Satu) buah Handphone
Pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
dibaca
Posting Komentar