Beritanews9.site || Surabaya - Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas.
Berdasarkan keterangan dari Tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu dari I Alias P (DPO), pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar jam.: 19.00 wib dengan cara diranjau di sekitar Jl. Gubeng Surabaya sebanyak 3 (tiga) gram dalam kemasan plastik klips 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah), dan sudah laku terjual sebanyak 2 (dua) gram Adapun maksud dan tujuan yaitu untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan
Bahwa tersangka menjadi pengedar baru 3 (tiga) kali, dikarenakan untuk kebutuhan ekonomi.
LP/ A/ 98/ II/ 2024/ SPKT. SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 27 Februari 2024.
Waktu Kejadian Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira jam 21.15 wib; (TKP) di depan pintu masuk Pergudangan SRI MULYA Jl. Margomulyo Surabaya;
Tersangka yang berinisial M.F.S Bin S : Umur 26 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta Jenis kelamin Laki-laki, Alamat tempat tinggal Jl. Simo jawar Rt.02, Rw.01, Kel. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal Surabaya
Barang Bukti yang diamankan :
a. 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total Netto + 1,292 (satu koma dua ratus sembilan puluh dua) gram,
b. 1(satu) unit timbangan Elektrik;1(satu) bendel plastic klip; 2 (dua) sekrop dari sedotan plastik;
c. 1 ( satu) Hp android merk Oppo
d. Uang tunai Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
e. 1(satu) bungkus rokok DJI SAM SOE HITAM isi (1) satu batang;
f. 1(satu) dompet kecil warna merah;
g. 1(satu) tas cangklong warna Hitam
Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Andi)
dibaca
Posting Komentar