Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil amankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu


Beritanews9.site || Surabaya - Pada hari  Jumat  tanggal 8 Maret  2024 sekira jam 16.00 WIB , yang berada  di depan Galaxy Jl.Raya Pandegiling  Surabaya  telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka R BIN AY Dan dengan ditemukan barang bukti tersebut diatas bersadasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka bahwa barang bukti yang dibawah oleh tersangka R BIN AY didapatkan dari membeli kepada Tersangka MA BIN S pada hari Sabu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib 


Dengan cara bertemu di depan Mie Jl.Bintoro Surabaya, yang mana barang berupa narkotika jenis sabu tersebut membeli awalnya sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga per gramnya seharga Rp.800.000 (delapanratus ribu rupiah) jadi total pembelian seluruhnya  dengan harga Rp. 8.000.000 ( Delapan juta rupiah) kemudian maksud dan tujuan Tersangka R BIN AY membeli untuk dijual dan mendapatkan keuntungan dan Tersangka mendapatkan keuntungan pergramnya sebanyak Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).

Kemudian petugas Polisi melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka MA BIN S (ALM) Pada Hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB sewaktu di Jl Imam Bonjol depan Mie Kel.Dr Soetomo Tegalsari Surabaya yang saat itu sedang menjaga parkir didepan Mie.


LP/A/ 115 /III/ 2024/ NKB/ SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 8 Maret 2024


Waktu kejadian pada hari Jumat, tanggal 8 Maret 2024, kurang lebih pukul 16.00 WIB, (TKP) Di depan Galaxy Jl. Pandegiling  Surabaya.


Terduga pelaku yang berinisial R BIN AY ,Umur 31 tahun, tempat tanggal lahir Sampang, 01 Juli 1989, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SD, Pekerjaan swasta, alamat Dusun Kebuan Rt 00 Rw 00 Kec. Omben Sampang  dan Jl. Kedondong keputran Surabaya.


Terduga pelaku yang berinisial MA Bin S(Alm),Umur 45 tahun, tempat tanggal lahir Sampang, 01 Juli 1979, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir MI (Tidak lulus), Pekerjaan swasta, alamat  Jl.Bulak Banteng Kidul Rt,01 Rw.04 Sidotopo Wetan Kenjeran Kota Surabaya.



Barang bukti yang diamankan :

1 (satu) dompet kecil yang berisi 17 (tujuh belas) plastik  permen yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya + 1,646 (Satu koma enam ratus empat puluh enam) gram dengan rincian berat masing masing: 

±  0,083 gram;

±  0,049  gram;

±  0,100  gram;

±  0,082  gram ;

±  0,076  gram;

± 0,166   gram;

±  0,085  gram;

±  0,169  gram;

±  0,109  gram;

±  0,077  gram;

±  0,075  gram;

±  0,106  gram;

±  0,170  gram;

±  0,100  gram;

±  0,047  gram;

±  0,104  gram;

1 ±  0,048  gram.


Uang tunai Rp.1.000.000 (Satu juta Rupiah);

2 (dua) ATM BCA

1(satu)Hp Android Vivo

1 (satu ) Hp Android Oppo

1(satu)timbangan elektrik.


Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Andi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Andi Pratama

Pimprus Media Beritanews. WA: 0838-5440-4729

Countact Pengaduan