Beritanews9.site || Surabaya - Pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 sekira jam 16.00 WIB , yang berada di depan Galaxy Jl.Raya Pandegiling Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka R BIN AY Dan dengan ditemukan barang bukti tersebut diatas bersadasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka bahwa barang bukti yang dibawah oleh tersangka R BIN AY didapatkan dari membeli kepada Tersangka MA BIN S pada hari Sabu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib
Dengan cara bertemu di depan Mie Jl.Bintoro Surabaya, yang mana barang berupa narkotika jenis sabu tersebut membeli awalnya sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga per gramnya seharga Rp.800.000 (delapanratus ribu rupiah) jadi total pembelian seluruhnya dengan harga Rp. 8.000.000 ( Delapan juta rupiah) kemudian maksud dan tujuan Tersangka R BIN AY membeli untuk dijual dan mendapatkan keuntungan dan Tersangka mendapatkan keuntungan pergramnya sebanyak Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
Kemudian petugas Polisi melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka MA BIN S (ALM) Pada Hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB sewaktu di Jl Imam Bonjol depan Mie Kel.Dr Soetomo Tegalsari Surabaya yang saat itu sedang menjaga parkir didepan Mie.
LP/A/ 115 /III/ 2024/ NKB/ SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 8 Maret 2024
Waktu kejadian pada hari Jumat, tanggal 8 Maret 2024, kurang lebih pukul 16.00 WIB, (TKP) Di depan Galaxy Jl. Pandegiling Surabaya.
Terduga pelaku yang berinisial R BIN AY ,Umur 31 tahun, tempat tanggal lahir Sampang, 01 Juli 1989, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SD, Pekerjaan swasta, alamat Dusun Kebuan Rt 00 Rw 00 Kec. Omben Sampang dan Jl. Kedondong keputran Surabaya.
Terduga pelaku yang berinisial MA Bin S(Alm),Umur 45 tahun, tempat tanggal lahir Sampang, 01 Juli 1979, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir MI (Tidak lulus), Pekerjaan swasta, alamat Jl.Bulak Banteng Kidul Rt,01 Rw.04 Sidotopo Wetan Kenjeran Kota Surabaya.
Barang bukti yang diamankan :
1 (satu) dompet kecil yang berisi 17 (tujuh belas) plastik permen yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya + 1,646 (Satu koma enam ratus empat puluh enam) gram dengan rincian berat masing masing:
± 0,083 gram;
± 0,049 gram;
± 0,100 gram;
± 0,082 gram ;
± 0,076 gram;
± 0,166 gram;
± 0,085 gram;
± 0,169 gram;
± 0,109 gram;
± 0,077 gram;
± 0,075 gram;
± 0,106 gram;
± 0,170 gram;
± 0,100 gram;
± 0,047 gram;
± 0,104 gram;
1 ± 0,048 gram.
Uang tunai Rp.1.000.000 (Satu juta Rupiah);
2 (dua) ATM BCA
1(satu)Hp Android Vivo
1 (satu ) Hp Android Oppo
1(satu)timbangan elektrik.
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Andi)
dibaca
Posting Komentar