Sat Resnarkoba Polrestabes Surabayatelah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu




Beritanews9.site || Surabaya - Pada hari Jumat 1 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib di dalam kamar kost Jl Kerto Waluyo Kec Lowok waru Kel Ketawan waru Kota Malang, telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka , dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka 

Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli Sdr. A (DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIb Tersangka menghubungi saudara A (DPO)  dengan melalui Nomer Hp Tersangka dan diranjau di jalan sawah tengah Sendang Bangkalan dan ditaruh di bawah batu yang berada di pohon pinggir jalan  .

Tersangka mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk di jual kembali dengan mendapatkan keuntungan pergram sebesar Rp. 100.000,- (seratus  ribu rupiah) dan tersangka sudah berjualan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kali.


LP/A/ 102/ III/ 2024/ SPKT. SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 01 Maret 2024.


Waktu kejadian Pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024, kurang lebih pukul 16.00 WIB, (TKP) di dalam kamar kost Jl. Kerto Waluyo Kel. Ketawan Gede Kec. Lowok Waru Kota Malang.


Tersangka yang berinisial A.R Bin M.N (alm) , Umur 34 tahun, Lahir di Bangkalan, `15 Juli 1990, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta ( teknik elektrik ),  jenis kelamin laki-laki , pendidikan Terakhir SMK (lulus), alamat Dsn Pacangan Tengah Desa Pacangan Kec Tragah Bangkalan madura


Barang bukti yang diamankan :

a. 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto  + 0,828 gram;

b. 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto  + 0,181gram;

c. 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto  + 0,007 gram; 

d. 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto  + 0,166  gram; 

e. 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto  + 0,177 gram; 

f. 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto  + 0,110 gram; 

g. 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto  + 0,074 gram

h. 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna hitam 


Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Andi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Andi Pratama

Pimprus Media Beritanews. WA: 0838-5440-4729

Countact Pengaduan