Beritanews9.site || Surabaya - Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024, kurang lebih pukul 12.00 WIB sewaktu di Kamar Kos Jl. Jatisari Surabaya Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas, seluruh barang bukti tersebut diakui miliknya
Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada Saudara F (DPo) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB sewaktu di Jl. Kedung Mangu Selatan Surabaya sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan maksud tujuan tersangka membeli adalah Untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan
LP/A/ 87/ II/ 2024/ SPKT. SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 17 Februari 2024.
Waktu kejadian Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024, kurang lebih pukul 12.00 WIB
Tempat kejadian perkara (TKP) Kamar kos Jl. Jatisari Surabaya
Tersangka yang berinisial ADS BIN MZA , Umur 29 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak Bekerja, Alamat Jl. Kedung Mangu Selatan Kel. Sidotopo Kec. Kenjeran Surabaya
Barang bukti yang diamankan:
- 8 kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto masing-masing (± 0,097, ± 0,076, ± 0,090, ± 0,439, 0,064, 0,491, 0,078, 0,071) gram;
- 1 (satu) timbangan elektrik
- 2 (dua) bendel plastik klip
- 1 (satu) buah HP Samsung
Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(Andi)
dibaca
Posting Komentar