Unit Reskrim Polsek Krembangan telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki


Beritanews9.site || SURABAYA - Pada Hari Selasa Tanggal 27 Februari  2024 sekira pukul 11.00 Wib, unit Reskrim Polsek Krembangan telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak Pidana Pencurian.


Selanjutnya Pihak pelapor dari AF umur 31 tahun karyawan PT JBM dengan Kerugian Rp. 4.100.000 (empat juta seratus ribu rupiah), Melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Krembangan Surabaya.


Untuk kronologi kejadian pada hari sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 17.56 wib kedua Pelaku yang bekerja sebagai Sopir trailer di PT JBM telah melakukan pencurian 8 Surat Delivery Order (DO) beserta uangnya sebesar Rp. 4.100.000 di Pos Security PT JBM Jl. Tanjung Batu Surabaya 


Sehingga kejadian tersebut terekam kamera cctv, berdasarkan petunjuk rekaman cctv tersebut dilakukan penyelidikan dan pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 08.00 wib dapat ditangkap kedua Pelaku a.n S Bin M dan MSDW Bin S dan ditemukan barang bukti berupa uang sisa pencurian sebesar Rp. 1.200.000.


Barang bukti yang berhasil di amankan sebagai berikut: 


1. Uang tunai Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).


2. 1 (satu) buah kaos warna hitam.


3. 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam.


4. 1(satu) buah Flashdisk merk Sandisk warna merah hitam yang berisi rekaman cctv pencurian.


Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan pada saat melakukan pencurian pelaku S Bin M memakai Kaos warna hitam sedangkan pelaku MSDW Bin S memakai Kaos oblong warna hitam. Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan untuk proses lebih lanjut. 


Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP atau pasal 363 KHUP dengan kurungan Penjara selama 5 tahun. (Andi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Andi Pratama

Pimprus Media Beritanews. WA: 0838-5440-4729

Countact Pengaduan