NEKAT MELAWAN ARUS LALULINTAS SAAT MACET BUS PO. BAGONG DI TINDAK ANGGOTA SATLANTAS POLRES KEDIRI


Beritanews9.site || Respon cepat Unit Turjagwali Satlantas Polres Kedir, dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang  adanya sopir bus yang ugal-ugalan dengan menerobos antrian kendaraan saat terjadi kemacetan  di Desa mekikis Kecamatan purwoasri, Minggu  21 April 2024 Pukul 22.00 Wib


Dari informasi berupa vidio pelanggaran lalulintas  yang dikirimkan oleh masyarakat diketahui yang melakukan pelanggaran adalah   Bus Bagong dengan nomor polisi N 7949 UG 


Berdasarkan informasi tersebut Kanit turjagwali Satlantas Polres Kediri IPTU SUJADHI. S.H segera melakukan koordinasi dengan manajemen PO Bagong untuk menghadirkan sopir yang mengemudikan bus tersebut dari hasil koordinasi dengan manajemen PO Bagong diketahui identitas sopir yang mengemudikan bus tersebut adalah MJ, 65 Th.


Akibat perbuatan Mengemudikan Bus dengan melawan arus Lalulintas tersebut dikenakan tilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal  287 (1) jo 106 (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Komandan Pos 12.03 Ngadirejo Aiptu AGUS HARY PURNOMO, S.H. Saat di Konfirmasi Awak Media melalui Saluran Telepon  membenarkan telah melakukan penindakan terhadap sopir Bus yang melakukan pelanggaran tersebut.


( Andi )


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Andi Pratama

Pimprus Media Beritanews. WA: 0838-5440-4729

Countact Pengaduan