Beritanews9.site || Surabaya - Bahwa pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024, kurang lebih pukul 20.30 WIB, di dalam rumah Dsn. Tambak Sari RT.005 / RW.002 Ds. Tambak Rejo Kec. Waru Kab. Sidoarjo telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas.
Tersangka mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut dari Saudara TT (DPO) tersebut pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 24.00 Wib dengan cara diranjauan di Dekat Rel Kereta api didaerah sepanjang Taman Sidoarjo, asalnya 1 Poket seberat ± 5 gram seharga Rp. 4.250.000,-, kemudian dibagi oleh tersangka menjadi 6 poket.
Bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual sebanyak 2 (dua) poket yang dijual kepada Sdr. R sebanyak 1 (satu) poket seharga 1.000.000,- serta dijual kepada MAW sebnyak 1 (satu) poket seharga 150.000,- dan dalam menjual barang berupa narkotika jenis sabu tersebut tersangka mendapatkan keuntungan barang berupa berupa narkotika jenis sabu untuk digunakan.
LP/ A/ 132/ III/ 2024/ SPKT. SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 21 Maret 2024.
Waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib , TKP Di Dalam rumah Dsn. Tambak Sari RT.005 / RW.002 Ds. Tambak Rejo Kec. Waru Kab. Sidoarjo .
Terduga Tersangka:
DM BIN MA:
Umur 39 tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta , Jenis kelamin Laki-laki, Pendidikan terakhir SMK (tamat), alamat Dsn Tambak Sari RT.005 / RW.002 Ds. Tmbak Rejo Kec. Waru Kab. Sidoarjo.
Barang bukti yang diamankan:
- 4 (empat) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto masing-masing ± 0,895 gram, ± 0,396 gram, ± 0,393 gram dan ± 0,279 gram dengan berat Netto total ± 1,963 (satu koma sembilan ratus enam puluh tiga) gram.
- 1 (satu) buah pipet kaca yang ber isi narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 0,070 gram.
- 1 (satu) bendel plastic klip.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik.
- 1 (satu) buah Dos Book HP infinix warna hijau.
1 (satu) buah HP OPPO warna biru.
Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Andi)
dibaca
Posting Komentar