Beritanews9.site || Surabaya - Pada Hari Kamis Tanggal (18/04/2024) sekira jam 14.00 WIB , Polrestabes Surabaya mengadakan jumpa Pers Rillis di dalam Gedung dan di Hadiri oleh , AKBP Mirzal (Polda Jatim),Kompol Widy (Polda Jatim) dan Kasi Humas AKP Haryoko beserta Jajaran.
Berdasarkan informasi awal dari masyarakat pada Hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam pukul 11.00 WIB tentang adanya peredaran narkoba di jalan Kunti Surabaya,
Satreskoba Polrestabes Surabaya melaksanakan lidik dan melakukan penangkapan pada Hari Kamis 18 April 2024 pada pukul 12.00 WIB terhadap terduga Tersangka D.N dan 10 (sepuluh) orang tersebut diatas beserta barang bukti sebagai berikut:
15 Buah Korek Api
13 Alat Hisap
10 pipet
6 Klip Sisa pakai
1 Klip isi Sabu
7 Buah Handphone
Uang Tunai Rp 251.000
3 Tas Slempang .
S.B.A , umur 33 tahun, Agama islam, swasta, Sidoarjo.
R.L.P , umur 26 tahun, swasta, Surabaya.
Y.R , umur 26 tahun, islam, swasta, Surabaya.
M.H , umur 19 tahun, Agama islam, swasta, Surabaya.
B.M.S , umur 22 tahun, Agama islam, swasta, Sidoarjo.
S.A , umur 39 tahun, Agama islam, swasta, Surabaya.
A.P.P , Agama islam, swasta, Sidoarjo.
B.R , umur 34 tahun, Agama islam, swasta, Surabaya.
A.S , umur 24 tahun, Agama islam, swasta, Surabaya.
A.B.S ,umur 23 tahun, Agama islam, swasta, Surabaya.
Diduga melanggar pasal 114 Ayat. (1) Subs pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal penjara 15 Tahun. (Andi)
dibaca
Posting Komentar