Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan Pelaku kasus Narkotika jenis Sabu di Jalan Kunti


Beritanews9.site || Surabaya - Pada Hari Kamis Tanggal (18/04/2024) sekira jam 14.00 WIB , Polrestabes Surabaya mengadakan jumpa Pers Rillis di dalam Gedung dan di Hadiri oleh , AKBP Mirzal (Polda Jatim),Kompol Widy (Polda Jatim) dan Kasi Humas AKP Haryoko beserta Jajaran.


Berdasarkan informasi awal dari masyarakat pada Hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam pukul 11.00 WIB tentang adanya peredaran narkoba di jalan Kunti Surabaya,


Satreskoba Polrestabes Surabaya melaksanakan lidik dan melakukan penangkapan pada Hari Kamis 18 April 2024 pada pukul 12.00 WIB terhadap terduga Tersangka D.N dan 10 (sepuluh) orang tersebut diatas beserta barang bukti sebagai berikut:


15 Buah Korek Api

13 Alat Hisap

10 pipet

6 Klip Sisa pakai

1 Klip isi Sabu

7 Buah Handphone 

Uang Tunai Rp 251.000

3 Tas Slempang .




Terduga Tersangka yang berinisial  D.N , umur 24 tahun, Agama islam, swasta, Surabaya.

S.B.A , umur 33 tahun, Agama islam, swasta, Sidoarjo.

R.L.P , umur 26 tahun, swasta, Surabaya.

Y.R , umur 26 tahun, islam, swasta, Surabaya.

M.H , umur 19 tahun, Agama islam, swasta, Surabaya.

B.M.S , umur 22 tahun, Agama islam, swasta, Sidoarjo.

S.A , umur 39 tahun, Agama islam, swasta, Surabaya.

A.P.P , Agama islam, swasta, Sidoarjo.

B.R , umur 34   tahun, Agama islam, swasta, Surabaya.

A.S , umur 24 tahun, Agama islam, swasta, Surabaya.

A.B.S ,umur 23 tahun, Agama islam, swasta, Surabaya.


Diduga melanggar pasal 114 Ayat. (1) Subs pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal penjara 15 Tahun. (Andi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Andi Pratama

Pimprus Media Beritanews. WA: 0838-5440-4729

Countact Pengaduan