Polrestabes Surabaya Berhasil ungkap Pelaku Curat,Curas,Curanmor (C3)


Beritanews9.site || Surabaya - Polrestabes Surabaya Gelar Press Release pada hari Senin 10 juni 2024 sekira pukul 14.00 wib di gedung Gatra Pesat, Press Release di pimpin Wakasat Satreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan SH. MA didampingi Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi berserta jajaran Kanit Polsek.


Pada saat Press Release Wakasat Polrestabes Surabaya memaparkan, " Hasil ungkap kasus Sikat Semeru Polrestabes Surabaya bersama jajaran berhasil Curanmor: 32 Kasus dengan 15 tersangka, Curat 1 kasus dengan 1 tersangka, Ungkap kasus selama 1 Minggu. Ujarnya 


Ditambahkan pelaksanaan kegiatan Sikat Semeru terhadap kejadian 3 C (Curanmor, Curas, Curat) apa yang terjadi di wilayah kota Surabaya kegiatan Polrestabes dengan jajaran Polsek.


Polsek Genteng berhasil ungkap kasus Curanmor dengan menangkap terduga tersangka DP untuk TKP di Parkiran Food court jalan Urip Sumoharjo kecamatan genteng Surabaya dengan barang bukti 1 buah gunting warna hitam, 1 lembar STNK Asli sepeda motor RX king dan berhasil menangkap AF TKP Hotel Cleo jalan Basuki Rahmat no 11 Surabaya, Tersangka R dengan TKP depan rumah JL Genteng Kantong no .07 Surabaya, Tersangka S dan M untuk TKP Yamaha Land  jalan Panglima Sudirman no 29 S/D 31 Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Surabaya. Dengan barang bukti dua Sepeda motor, satu buah gunting, Handphone, Dua set kunci T.


"Wakasat Polrestabes Surabaya juga menerangkan Polsek Tambaksari berhasil Ungkap kasus dengan mengamankan Tersangka RH dengan TKP JL. Tapak Siring Suarbaya  dan mengamankan Tersangka RI dengan TKP JL Jolotundo Surabaya, Tersangka S dengan TKP JL Kyai Tambak Deres Surabaya, Tersangka SB dengan enam TKP Jl Kapas Madya 6 Surabaya, JL Kapas Madya 3-B Surabaya, JL Kapas Madya 5 Surabaya, JL Pogot jaya 1 Surabaya, JL Kapas Baru 5 Surabaya, JL Kapas Baru 6 Surabaya dengan barang bukti 1 buah kunci letter T 6 buku BPKB.


Selanjutnya Teguh juga menjelaskan, "Polsek Wonocolo Ungkap kasus dengan 14 TKP, Tersangka SM dan MA dengan barang bukti sepeda motor honda beat nomor polisi S 6812 NBJ (sebagai sarana), Sebuah Kunci T dan dua anK kuncinya, Satu unit sepeda motor honda Vario Nopol W 6691 NFF.


Kemudian Satreskrim (unit Resmob) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Tersangka PW, FS, GFR, Untuk TKP ada di dalam stasiun Gubeng Surabaya dengan barang bukti satu unit mobil merek Daihatsu Sigra warna hitam nopol W 1104 QC beserta kunci dan STNK, Satu lembar Surat Tugas Penagihan Obyek jaminan fidusia nomor 211/ST- NMM/V/2024 yang dikeluarkan PT. Nizaar Mandiri Makmur, Dua lembar Installment Schedule.


Satreskrim (unit Resmob) mengamankan AP dengan tiga TKP ada di Parkiran Apartemen Puncak Kertajaya dengan tiga kasus curanmor, satu lembar FC Leges dan 3 lembar FC BPKB, Satu unit sepeda motor honda beat TH.2019 Nopol W 4780 C warna biru hitam, Satu lembar STNK Scoopy TH.2019 Nopol W 6470 BX warna coklat hitam dan Kunci motor, Satu Pasang sandal logo"Fashion Sport" biru gelap.


Wakasat Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan juga memberikan himbauan pada masyarakat supaya berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya dan selalu memasang Kunci ganda di kendaraannya saat parkir, Segera laporkan kepihak berwajib apabila mengetahui tindak kejahatan di jalan. Pungkasnya (Andi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Andi Pratama

Pimprus Media Beritanews. WA: 0838-5440-4729

Countact Pengaduan