Miris Karyawan Bank yang ada di jalan Indrapura Surabaya meminjam uang ke nasabahnya


Beritanews9.site || Surabaya - Miris Karyawan Bank yang ada di jalan Indrapura Surabaya meminjam uang ke nasabahnya, di ceritakan lah awal mula nasabah ini dengan inisial L saat di temui awak media.


"Nasabah L mengajukan pinjaman kredit di bank yang ada di jalan Indrapura Surabaya dan saya ditolong oleh karyawannya yang nama inisial HW dia dapat membantu untuk mencairkan pinjaman kredit.


Tetapi karyawan bank ini meminta bantuan talangan dana Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 2 juli 2024 itupun setelah pinjaman cair selang beberapa jam. Akhirnya L mentransfer uang tersebut pada HW dengan bukti transfer dana maupun chat whatsApp antara nasabah dan karyawan bank. Dengan janji sanggup mengembalikan pada tanggal 15 Juli 2024."ujarnya


Setelah tanggal jatuh tempo karyawan bank yang bernama HW tidak bisa mengembalikan uang tersebut alasannya karena uangnya ada nasabah lain yang belum mengembalikan uang tersebut.


"Nasabah L datang ke banknya untuk mempertanyakan uangnya Rp 25.000.000 yang dipinjam karyawan tersebut untuk dana talangan dan uang tersebut didapat dari meminjam uang ke temannya sekarang saya di kejar untuk mengembalikan uang tersebut, Nasabah L coba konfirmasi ke atasan HW tentang permasalahan ini dan jawaban nya kaget karena potongan terlalu besar dan aturan bank karyawan tidak boleh pinjam uang ke nasabah."ujarnya


Kemudian karyawan bank itu datang ke rumah nasabah L karena tidak bisa mengembalikan uang tersebut akhirnya dengan di saksikan awak media, HW membuat surat pernyataan kesanggupan membayar uang Rp 25.000.000 dua hari lagi yaitu pada hari Rabu tanggal 17 July 2024.


L juga menyesalkan kejadian ini kenapa bank yang besar seperti itu kok tidak profesional melayani nasabahnya dan semoga kejadian yang saya alami tidak menimpah pada nasabah lain"pungkasnya 

(Andi)

                                       Bersambung........ 


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Andi Pratama

Pimprus Media Beritanews. WA: 0838-5440-4729

Countact Pengaduan