Pelaku penganiayaan Pemilik salon diamankan Polsek Wonocolo


Beritanews9.site || Surabaya - Pada Hari Selasa Tanggal (16/07/2024) sekira jam pukul 13.53 WIB , Polsek Wonocolo yang dipimpin Kompol Muhammad Soleh S.H., M.M dan Kasi Humas AKP Haryoko beserta jajaran mengadakan Jumpa Pers Rilis di Dalam Ruangan Polsek Wonocolo Surabaya.


Dari Modus dari Tersangka marah ketika di minta membayar jasa semir rambut sebesar Rp 250.000,-karena sehari sebelumnya tersangka sempat datang ke salon untuk menanyakan harga semir rambut yang menurut korban sebsar Rp 150.000,-. selanjutnya langsung melakukan penganiyaan dengan cara membacok korban menggunakan clurit yang suebelumnya sudah di bawa sebanyak 2 (dua) kali megenai bagian kepala sebelah kanan dan lengan tangan kanan. 


Korban yang  Bernama MUJAYANI (Pemilik Salon)

jenis kelamin Perempuan, Umur 54, TTL di Mojokerto, tanggal 18 September 1970, Agama Islam, Pekerjaan swasta, alamat Jetis Wetan Gang V/No.8, Kel. Margorejo Kec. Wonocolo Kota Surabaya.


Pelapor yang Bernama Girindra Negara Wardhani (Anak Korban)

jenis kelamin perempuan, Umur 30 tahun, tempat tanggal lahir, Surabaya, tanggal 29 Juli 1994, Kewarganegaraan Indonesia, agama Islam, pendidikan terakhir Sarjana, pekerjaan ibu rumah tangga, alamat Jl. Jambangan II-A/8 Kec Jambangan Surabaya.


LENGKAPI SURAT JIN YANG SAH PASAL 351 AYAT (2) KUHP DAN ATAU PASAL Z AYAT (1) UU HI NO 12 TAHUN 1951


Waktu Dan Tempat Kejadian  Perkara , Pada hari Sabtu, Tanggal 13 Juli 2024, sekira jam 18.00 Wib, sewaktu di Salon "YEANY" JI Frontage A Yani No 67 Surabaya.


Tersangka yang  Bernama Danang Catur Yulianto Bin Fauzan (Alm)

Jenis kelamin laki-laki, umur 24 tahun, tempat tanggal lahir, Surabaya, tanggal 18 Juli 1999, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, pendidikan terakhir SD kelas 6, Pekerjaan tidak bekerja, alamat Jl. Tambak Asri XXIV No. 49 RT 017 RW 006 Kec. Krembangan kota Surabaya atau JI. Wonocolo Pabrik Kulit Gg Tamat Utomo No. 22 Kec. Wonocolo kota Surabaya


 Barang  Bukti yang diamankan :

1 (satu) sebilah Clurit dari besi.

1 (satu) pasang sandal warna hitam.

1 (satu) buah jaket Jeans warna hitam.

1 (satu) buah celana jeans warna biru Dongker.

1 (satu) Unit spd motor Suzuki Shogun, No. Pol L-3441-OK.


Perkara :

Tindak Pidana Penganiayaan dan atau Membawa senjata tajam tanpa di lengkapi surat gin yang sah


DASAR Laporan Polisi Nopo: LP-B/46/VII/2024/SPKT/Polsek Wonocolo / Polrestabes Surabaya/Poldajatim, Tanggal 13 juli 2024 Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/26 /VI/2024/Reskrim, Tanggal 13 Jull 2024.


Pasal yang di langar Pasal 351 Ayat (2) KUHP

"Penganiayaan yang menyebabkan luka berat, sitersalah di hukum penjara selama-lamanya lima (5) tahun


Pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 12 Tahun 1951

"Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasal, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(Andi)








dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Andi Pratama

Pimprus Media Beritanews. WA: 0838-5440-4729

Countact Pengaduan