Beritanews9.site || Surabaya - Satpas Colombo Polrestabes Surabaya tepatnya di Jalan Ikan Kerapu No 2-4 Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya Jawa Timur, kini semakin tingkatkan upaya memerangi calo atau makelar pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Sementara itu saat awak media mengkonfirmasi pada hari Rabu 03-07-2024 sekira pukul 14.00 wib ditemui langsung oleh AKP Sigit Ekan Sahudi, SH., Kanit Regident menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan semua ponsel anggota Satlantas Polrestabes Surabaya yang bertugas di Satpas Colombo agar anggota tidak terlena oleh hiburan medsos. Hal itu merupakan langkah antisipasi sejak dini, sehingga dapat melayani secara maksimal peserta ujian SIM.
"Datang langsung aja ke Satpas Colombo, tanyakan ke petugas kami biar mendapat pengarahan tata cara dalam pengurusan SIM dengan benar, jangan bertanya kepada Calo," tegas Sigit.
“Kami berusaha semaksimal memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang mengurus sim baru mau pun perpanjangan. Pelayanan prima Satpas Colombo kepada masyarakat adalah menutup akses masuknya calo ke dalam,” jelasnya
Penutupan akses masuk itu, lanjut dia, di mulai dari masuk kantor melakukan proses pendaftaran awal, foto, ujian teori, ujian praktek serta pembayaran ke Bank BRI. Anggota pun diperintahkannya untuk benar-benar memastikan pemohon SIM yang diizinkan masuk lokasi.
Pembersihan itu, kata dia bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan serta memberi ketersedian ruangan yang cukup guna menampung jumlah peserta ujian SIM.
Masih kata Sigit, "kami menghimbau kepada pemohon SIM Baru, jangan percaya bujuk rayu Calo, baik yang melalui informasi media Sosial.
“Jumlah pemohon tidak sedikit semenjak diberlakukan SIM baru secara online untuk wilayah Jatim dan Jateng atau perpanjangan tidak berdasarkan domisili sebanyak 75 satpas tersebar di wilayah kota besar Indonesia,” paparnya.
Kanit Regident Satpas SIM Colombo menambahkan, jajaran petugas satpas SIM Colombo dalam pelayanan kami bekerja transparan dalam pelayanan baik soal biaya pembuatan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, dan hingga 2022 belum ada perubahan dan PP Nomor 60 Tahun 2016, mengatur tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan," pungkas AKP Sigit Eka Sahudi. SH." Pungkasnya
(Andi)
dibaca
Posting Komentar