Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan pengedar Narkoba jenis sabu


Beritanews9.site || Surabaya - Polrestabes Surabaya Pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira 23.00 WIB di Jl. Banyu Urip Wetan Tengah Gg I Surabaya (Samping rumah Jl. Girilaya Surabaya) telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka ditemukan barang bukti tersebut diatas.


Berdasarkan keterangan Tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli dari R (DPO) Pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib ambil ranjauan didekat Warkop Jl. Manukan Kulon Surabaya sebanyak 5 gram seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah rupiah) dan maksud tujuan membeli adalah untuk dijual kembali serta keuntungan yang didapat sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per gram .


LP/ A/ 282 / VI / 2024/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tanggal 21 Juni 2024.


Waktu kejadian Pada hari Jumat  tanggal 21 Juni 2024 sekira 21.00 WIB , TKP Di Jl. Banyu Urip Wetan Tengah Gg I Surabaya (Samping rumah Jl. Girilaya Surabaya)


Terduga Tersangka Berinisial :

M Bin M (alm) , Jenis kelamin Laki laki, Umur 35 tahun, Lahir di Sampang tanggal 24 September 1987, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Tukang AC, pendidikan Terakhir SMP, alamat Banyu Urip Kidul Gg 1D Rt 005 Rw 005 Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Surabaya dan kos Jl Pakis Gunung Gg 2 Surabaya (Residivis perkara Narkotika pada tahun 2020)


Barang Bukti yang diamankan :

a. 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,136 Gram, 

b. Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 

c. 1 (satu) unit hand phone merk Oppo A31 warna merah 

d. 14 (empat belas) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih masing – masing dengan berat netto ± (0,692 gram, 0,695 Gram, 0,796 gram, 0,028 gram, 0,040 gram, 0,031 gram, 0,033 gram, 0,047 gram, 0,027 gram, 0,028 gram, 0,047 gram, 0,040 gram, 0,032 gram, 0,070 gram), 

e. 2 (dua) skrop terbuat dari sedotan.


Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Andi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Andi Pratama

Pimprus Media Beritanews. WA: 0838-5440-4729

Countact Pengaduan