Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil amankan tersangka Narkoba jenis sabu


Beritanews9.site || Surabaya - Polrestabes Surabaya  Pada hari Rabu, Tanggal 26 Juni 2024, sekira pukul 03.00 Wib, di dalam depan rumah rumah, alamat Di dalam rumah Jl. Wonokusumo jaya Kel. Wonokusumo Jaya Kec. Semampir Kota Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka 1 dan tersangka 2 ditemukan barang bukti tersebut diatas.


Berdasarkan keterangan Tersangka 1 Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari  sdr. T (DPO) pada hari Sabtu   tanggal 22 Juni 2024 dengan cara yang sebelumnya mengirim WA untuk melakukan pemesan barang berupa sabu seberat 10 gram jadi 1 poket  dengan harga Rp 900.000,- , Dan selanjutnya bertemu di rumah sdr T (dpo) , Selanjutnya tersangka 1 pergi ke rumah Sdr. T (dpo), sesampai di depan rumah sdr. T (dpo) barang berupa narkotika jenis sabu seberat 10 gram tersebut dipecah  menjadi 10 poket , dan setiap poketnya di jual senilai Rp 1.200. 000,- Dan sudah laku terjual 2 poket serta  dalam melakukan penjualan tersebut dibantu oleh tersangka 2 , dengan diberikan komisi Rp 100.000 , Dari pengakuan tersangka 2 Maksud dan tujuan membeli narkotika jenis sabu tersebut Untuk di jual kembali agar mendapatkan keuntungan berupa uang. 


LP/ A/ 290/ VI / 2024/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tanggal 26 Juni 2024.


Waktu kejadian Pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB , TKP Di depan rumah Jl. Wonokusumo jaya Kel. Wonokusumo Jaya Kec. Semampir Kota Surabaya 


Terduga Tersangka :

1. B bin S :  , Laki-laki, Umur 37 tahun, tempat lahir di Surabaya, 24 September 1986, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta (kuli bangunan), Pendidikan SD (kelas 6), alamat  Jl. Wonokusumo jaya Kel. Wonokusumo Jaya Kec. Semampir Kota Surabaya

2. M bin Z : Laki-laki, Umur 26 tahun, tanggal lahir Surabaya, 26 Juni 1998, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SD, Pekerjaan Swasta (kuli bangunan), alamat sesuai KTP NIK  adalah Wonokusumo Jaya Kel.Wonokusumo Kec.Semampir Kota Surabaya


Barang Bukti yang diamankan :

8 (delapan) bungkus plastik klip berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto masing-masing : 

a. ± 0,994  ( nol koma sembilan sembilan sembilan empat) gram. -

b.  ± 0,910 ( nol koma sembilan satu nol) gram. 

c.  ± 0,933  ( nol koma sembilan tiga tiga) gram. 

d.  ± 0,926  ( nol koma sembilan dua enam) gram. 

e.  ± 0,948 (nol koma sembila empat delapan)  gram. 

f.   ± 0,940 ( nol koma sembilan empat nol ) gram. 

g.  ± 0,165 ( nol koma satu enam loma ) gram. 

h.  ± 0,065  ( nol koma nol enam lima ) gram. 

Dengan total keseluruhan : ± 5,881( lima koma delapan delapan satu)  gram. 

i.   1 (satu) timbangan elektrit. 

j.   1 (satu) dompet yang berisikan plastic klip warnah putih bening.

k.   2 (dua skrup warna merah dan hijau. 

l.    1 (satu) Unit HP merek Poco. 

   m.  Uang senilai Rp 1.140.000.000,- (satu juta serratus empat puluh ribu rupiah).


Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan  Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(Andi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Andi Pratama

Pimprus Media Beritanews. WA: 0838-5440-4729

Countact Pengaduan