Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil amankan pengedar Narkotika jenis sabu


Beritanews9.site || Surabaya - Polrestabes Surabaya Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira 06.00 WIB di Krembangan Jaya Utara 8/24 Rt 009 Rw 005 Kel. Kemayoran Kec. Krembangan Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas yang diakui milik serta dalam kekuasaan Tersangka


Dari hasil Introgasi bahwa Tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli dari sdr. I (dpo) Pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib ketemuan langsung didaerah Rabesan Bangkalan sebanyak 15 gram seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) jadi per gram sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi oleh tersangka menjadi beberapa poket kecil – kecil untuk dijual kembali dengan harga per poket sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)

Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. I (dpo) kurang lebih 6 kali.


Laporan Ungkap TP Peredaran Narkotika jenis sabu berat netto + 16,578 gram


LP/ A/ 304 / VII / 2024/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tanggal 04 Juli 2024.


Waktu kejadian Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira 06.00 WIB , TKP Di Krembangan Jaya Utara 8/24 Rt 009 Rw 005 Kel. Kemayoran Kec. Krembangan Surabaya


Terduga Tersangka :

AR Bin M, Jenis kelamin Laki laki, Umur 29 tahun, Lahir di Surabaya tanggal 17 Februari 1995, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Tidak bekerja, pendidikan Terakhir SMP, alamat Krembangan Jaya Utara 8/24 Rt 009 Rw 005 Kel. Kemayoran Kec. Krembangan Surabaya 


Barang Bukti yang diamankan :

a. 24(dua puluh empat) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto masing - masing ± (9,423, 4,242, 0,372, 0,372, 0,190, 0,174, 0,133, 0,148, 0,118, 0,150, 0,120, 0,205, 0,119, 0,094, 0,095, 0,056, 0,055, 0,093, 0,053, 0,083, 0,093, 0,086, 0,046, 0,058)  Gram

b. 2 (dua) dompet

c. 8 (delapan) bendel plastic klip

d. 1 (satu) timbangan elektrik

e. 2 (dua) skrop terbuat dari sedotan  

f. 1 (satu) unit hand phone merk Oppo


Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Andi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Andi Pratama

Pimprus Media Beritanews. WA: 0838-5440-4729

Countact Pengaduan