Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil amankan pengedar Narkotika jenis sabu


Beritanews9.site || Surabaya - Pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira 19.00 WIB di Jl. Pakis Gg I Rt 14 Rw 03 Kel. Pakis Kec. Sawahan Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas yang diakui milik serta dalam kekuasaan Tersangka


Dari hasil Introgasi bahwa Tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli dari Y (DPO) Pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 01.00 Wib ambil ranjauan di Jl. Kembang Kuning Surabaya sebanyak 2 ½  gram seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi oleh tersangka menjadi beberapa poket kecil – kecil untuk dijual kembali dengan harga per poket sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).


Laporan Ungkap TP Peredaran Narkotika jenis sabu berat netto + 2,072 gram

LP/ A/ 317 / VII / 2024/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tanggal 09 Juli 2024.


Pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira 19.00 WIB , TKP Di Jl. Pakis Gg I Rt 14 Rw 03 Kel. Pakis Kec. Sawahan Surabaya


Terduga Tersangka :

ZM Bin S, Jenis kelamin Laki laki, Umur 42 tahun, Lahir di Surabaya tanggal 25 Januari 1982, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta (Sopir), pendidikan Terakhir SMA, alamat Kupang Krajan Gg I Rt 001 Rw 003 Kel. Kupang Krajan Kec. Sawahan Surabaya dan Jl. Pakis Gg I Rt 14 Rw 03 Kel. Pakis Kec. Sawahan Surabaya


Barang Bukti yang diamankan :

12 (dua belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih masing – masing dengan berat netto + (0,215, 0,769, 0,807, 0,078, 0,079, 0,017, 0,029, 0,024, 0,022, 0,028, 0,002, 0,002) gram; 

2 (dua) bendel plastic klip.

1 (satu) buah dossbook.

1 (satu) unit hand phone merk Itel warna hitam.


Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Andi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Andi Pratama

Pimprus Media Beritanews. WA: 0838-5440-4729

Countact Pengaduan