Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah mengamankan Pengedar Narkotika jenis Ganja


Beritanews9.site || Surabaya - Polrestabes Surabaya berhasil Ungkap Tindak Pidana Peredaran Narkotika jenis Ganja dengan berat netto + 269,631 gram.


Satresnarkoba pada hari Jumat, 12 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib di rumah alamat Griyo Mapan Selatan  Kel.Tropodo Kec.Waru Kab.Sidoarjo telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka NH bin S laki-laki umur 36 tahun.  


Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis ganja dengan total berat netto + 269,631 gram yang diakui milik serta dalam kekuasaan tersangka.


Polisi juga menemukan 1 (satu) Timbangan Elektrik, Warna hijau, 3 (tiga) bendel plastic klip baru, 3 (tiga) bendel kertas Vapir, 1 (satu) bungkus rokok dji sam sue, elite dan 1 (satu) buah HP, Redmi Note 4, warna Hitam.



Selajutnya dari hasil Interogasi bahwa Tersangka NH. mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut membeli dari tersangka A alamat Sidoarjo (DPO) sebanyak 2 (dua) kilo gram dengan harga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) 


Dimana uang pembelian narkotika jenis Ganja tersebut masih dibayarkan Rp.9.000.000 (Sembilan juta rupiah) dimana sisa uang pembelian ganja akan dibayarkan jika Ganja sudah laku terjual semua.


Selain membeli ganja dari tersangka A (DPO) tersangka juga membeli Ganja dari tersangka SB (DPO).


Maksud dan tujuan memiliki narkotika jenis Ganja tersebut untuk dijual kembali, dimana tersangka mengedarkan narkotika jenis Ganja sejak tahun 2012 dimana setiap 4 (empat) bulan sekali tersangka membeli narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilogram, kemudian oleh tersangka ganja yang dibeli tersebut dikemas menjadi beberapa kemasan untuk diedarkan Kembali diberbagai daerah Surabaya, Sidoarjo, Malang, NTT, Sulawesi, Bekasi dan Bali, dengan keuntungan yang didapat oleh tersangka adalah Rp.4.000.000 s/d Rp.5.000.000 setiap 1 kg ganja yang laku dijual.


Tersangka NH dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Andi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Andi Pratama

Pimprus Media Beritanews. WA: 0838-5440-4729

Countact Pengaduan