Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pengedar Narkotika jenis Ganja


Beritanews9.site || Surabaya - Bukti keseriusan aparat Kepolisian dalam membasmi peredaran narkoba di Surabaya, Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan AII Bin R laki-laki umur 22 tahun warga jetis Kulo Surabaya.


Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Sabtu tgl 20 Juli 2024 sekitar sekira pukul 15.30 Wib, di Rumah Jl. Jetis Kulon Gg. 8 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Kota Surabaya, Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AII Bin R laki-laki umur 22 tahun dan ditemukan barang bukti.


Petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti 6 (enam) bungkus kertas berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto masing-masing ±54,690, ±40,970, ±27,020, ±9,030, ±8,910, ±0,849 gram dengan total ±141,469 gram. Berat total ± 141,469 gram.


Selain narkoba jenis ganja petugas juga menyita 1 (satu) bendel kertas papir, 1 (satu) Tas MCD, (satu) unit Handphone, Sebagai barang bukti.




Berdasarkan keterangan tersangka, Bahwa mendapatkan Barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut berasal dari tersangka. T (Bandar/DPO), Pada Hari sabtu, Tanggal 20 Juli 2024 sekira pujkul 10.00 Wib di Rumah Jl. Jetis Kulon Gg. 8 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Kota Surabaya, dengan Cara bertemu secara langsung dengan tersangka. T (Bandar/DPO). 


Tersangka AII Bin R Mengaku melakukan pembelian Narkotika jenis ganja kepada tersangka T (Bandar/DPO) sudah  2 kali, Tersangka membeli Narkotika jenis Ganja kepada tersangka T (Bandar/DPO) dengan harga Rp 850.000,- Per Garis (1 ons), Tersangka membeli dengan harga Rp 1.700.000,- dan mendapatkan sebanyak 2 Garis (2 Ons). 


Maksud dan Tujuan Tersangka AII Bin S yaitu Untuk di jual dengan mendapatkan keuntungan, keuntungan yang di dapatkan sebesar Rp 1.000.000,- Per Garis, Tersangka mengaku berprofesi sebagai penjual Narkotika jenis Ganja sejak Bulan Maret Tahun 2024.


Tersangka AII Bin R dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Andi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Andi Pratama

Pimprus Media Beritanews. WA: 0838-5440-4729

Countact Pengaduan