Polrestabes Surabaya Amankan Pengedar Narkotika jenis Sabu


Beritanews9.site || Surabaya - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB di Jl. Jojoran Gg 3 Rt 001 Rw 012 Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka M Z Bin A (alm) saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta dalam kekuasaan Tersangka.


Barang bukti yang ditemukan oleh Polisi dari tangan tersangka yaitu: 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 5,314 Gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,690 Gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,740 Gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,621 Gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,226 Gram.


Selain narkoba jenis sabu petugas juga menemukan 1 (satu) timbangan elektrik, 2 (dua) bendel plastic klip, 4 (empat) skrop yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buku catatan penjualan sabu, 2 (dua) kotak dompet warna hitam, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit hand phone merk Oppo.


Kemudian dari hasil Introgasi bahwa Tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari T (DPO) Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib ambil ranjauan di Pergudangan Kalianak Surabaya sebanyak 25 (dua puluh lima) gram.  


Selanjutnya tersangka diperintah oleh T (dpo) untuk memecah sesuai dengan permintaannya, lalu tersangka kirim kepada pemesan dan sebagian tersangka jual sendiri per poket sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) per gramnya dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gram. 


Tersangka mengaku menerima narkotika jenis sabu dari T (dpo) sebanyak 3 kali. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil Ungkap Tindak Pidana Peredaran Narkotika jenis sabu berat netto + 7,591 gram.


Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Andi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Andi Pratama

Pimprus Media Beritanews. WA: 0838-5440-4729

Countact Pengaduan